KEJARI SINJAI - Bertempat di Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis tanggal 4 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Sinjai melaksanakan Pelaksanaan Putusan Pidana Umum Perkara Anak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana anak. Pelaksanaan putusan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak serta pemenuhan hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak.Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur. Diharapkan pelaksanaan putusan ini dapat memberikan kepastian hukum, mendukung proses pembinaan anak, serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.