Bidang Pemulihan Aset
dan Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri bertugas untuk mengelola dan
menangani barang bukti serta aset hasil tindak pidana. Tujuannya adalah untuk
memastikan barang bukti tersebut tetap aman dan tidak rusak selama proses hukum
berlangsung, serta mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana kepada negara
atau pihak yang berhak setelah putusan pengadilan. Bidang ini berperan penting
dalam menjaga integritas penegakan hukum serta mendukung upaya pemulihan
kerugian negara akibat tindak pidana, seperti korupsi atau kejahatan lainnya.
Dalam melaksanakan
tugas, bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan rencana
dan program kerja di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset
perolehan tindak pidana dan asset lainnya kepada negara, korban, atau yang
berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan,
barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi;
- analisis dan penyiapan bantuan
teknis di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian asset perolehan
tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak,
serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan,
barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi;
- penyiapan dan pelaksanaan
penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan
aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta melakukan
pengelolaan dan pengendalian aset, benda sitaan, barang bukti, barang
rampasan, dan benda sita eksekusi meliputi pencatatan, penelitian,
penyimpanan dan pengklasifikasian, penitipan, pemeliharaan, pengamanan,
penyiapan, dan pengembalian.
- penyiapan dan pelaksanaan koordinasi
dan kerja sama di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset
perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang
berhak, serta pengelolaan pengendalian, dan penyelesaian aset, benda
sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi;
- pengelolaan dan penyajian data dan
informasi di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset
perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang
berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda
sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi; dan
- penyiapan dan pelaksanaan
pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penelusuran,
perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya
kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian,
dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan
benda sita eksekusi.