Seksi Intelijen
mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen
penegakan hukum dan penerangan hukum di daerah hukum Kejaksaan
Negeri. Bidang intelijen di Kejaksaan Negeri bertugas untuk mendukung
penegakan hukum dengan mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan informasi
yang relevan terkait kegiatan hukum. Fungsi utama bidang ini meliputi
pencegahan tindak pidana, pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi
mengancam ketertiban dan keamanan, serta membantu dalam pelacakan dan
pengawasan terhadap pelaku tindak pidana. Bidang intelijen juga berperan dalam
koordinasi dengan instansi lain untuk penegakan hukum dan menjaga kerahasiaan
data serta informasi yang berkaitan dengan keamanan negara dan kepentingan
umum.
Dalam melaksanakan
tugas, Intelijen menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan rencana
dan program kerja serta laporan pelaksanaannya;
- Perencanaan, pengkajian,
pelaksanaan,pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen,
administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan
pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah di
daerah hukumnya serta penerangan hukum guna menghasilkan data dan
informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untukperumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan;
- Pengendalian dan penilaian terhadap
pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen,
administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan
pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah,
serta penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Cabang Kejaksaan Negeri di
daerah hukumnya;
- Perencanaan dan pelaksanaan pemetaan
potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi,
politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan,
ekonomi dan keuangan serta pengamanan pembangunan strategis berdasarkan
data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan
Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
- Perencanaan, pelaksanaan,
pengadministrasian,pengendalian dan pelaporan pemberian dukungan teknis
secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukumnya berdasarkan prinsip
koordinasi;
- Perencanaan, pengelolaan, dan
pemeliharaan peralatan intelijen;
- Penyusunan, penyajian dan
pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil;
- Penyusunan, penyajian dan
pendistribusian perkiraan keadaan intelijen di bidang ideologi, politik
dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan
keuangan, serta pengamanan pembangunan strategis;
- Pengadministrasian, pendistribusian
dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di
Lingkungan Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah
hukumnya;
- Penyiapan bahan evaluasi dan
pelaporan sertapendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program
kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi
intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan
Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
- Pengelolaan bank data intelijen dan
pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan
oleh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan
Negeri;
- Penyiapan bahan analisa kebutuhan
pengembangan sumber daya manusia intelijen dan teknologi intelijen;
- Perencanaan dan pelaksanaan
koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik
Daerah, instansi, dan organisasi lainnya;
- Pemberian bimbingan dan pembinaan
teknis intelijen danadministrasi intelijen kepada Cabang Kejaksaan Negeri
didaerah hukumnya;
- Pemeliharaan peralatan intelijen;
dan
- Penyiapan bahan evaluasi dan
penilaian terhadap kinerja fungsional sandiman.
Intelijen terdiri dari:
- Subseksi I mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja
serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan,
pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan
teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, dan
pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain,
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian,
pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala,
laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana
kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen,
pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi
informasi, perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan bank data intelijen dan
pengamanan informasi, pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan,
pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan
hukum, perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan
pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi,
pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi
intelijen yang di bidang ideologi, politik, pertahanan keamanan, sosial,
budaya, kemasyarakatan, teknologi informasi, produksi intelijen, dan
penerangan hukum, serta penyiapan bahan evaluasi kinerja
fungsionalsandiman
- Subseksi II mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja
serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan,
pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan
teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan
pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian
dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian,
pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala,
laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana
kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen,
pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat
strategis, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen,
perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan
pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi,
pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi
intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi, keuangan, dan pengamanan
pembangunan yang bersifat strategis.