Organisasi

Perdata dan Tata Usaha Negara

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri adalah salah satu fungsi kejaksaan yang berfokus pada penegakan hukum di ranah non-pidana. Bidang ini bertanggung jawab memberikan bantuan, pertimbangan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perdata serta tata usaha negara.

 

Dalam melaksanakan tugas,  bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan;
  2. Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan;
  3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan;
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan..

bidang perdata dan tata usaha negara terdiri dari:

  1. Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan dan penegakan hukum di bidang perdata.
  2. Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan dan tindakan hukum lain.