Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri adalah salah satu fungsi kejaksaan
yang berfokus pada penegakan hukum di ranah non-pidana. Bidang ini bertanggung
jawab memberikan bantuan, pertimbangan, dan penegakan hukum yang berkaitan
dengan perdata serta tata usaha negara.
Dalam melaksanakan
tugas, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan rencana
dan program kerja di bidang perdata dan tata usaha negara serta
ketatanegaraan;
- Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan
hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum
di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan;
- Pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara serta
ketatanegaraan;
- Pelaksanaan hubungan kerja dengan
instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum,
dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata
usaha negara serta ketatanegaraan..
bidang perdata dan tata
usaha negara terdiri dari:
- Subseksi Perdata dan Tata Usaha
Negara mempunyai
tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata
usaha negara serta ketatanegaraan dan penegakan hukum di bidang perdata.
- Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai
tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum dan pelayanan hukum di
bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan dan tindakan
hukum lain.