Seksi Tindak Pidana
Khusus mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang
tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri. Seksi Tindak Pidana
Khusus mempunyai tugas, yaitu Melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan
masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang
bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan
persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap
pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas
bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di
wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
Dalam melaksanakan
tugas, bidang tindak pidana khusus menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan rencana
dan program kerja;
- analisis dan penyiapan pertimbangan
hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus;
- pelaksanaan dan pengendalian
pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan,
prapenuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pemeriksaan
tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum,
eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana
pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat,
melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti,
permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, melaksanakan operasi bantuan
teknis dan Tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus,
penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,
serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di daerah hukum Kejaksaan Negeri;
- penyiapan pelaksanaan koordinasi dan
kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus;
- pengelolaan dan penyajian data dan
informasi;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan
teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum
Kejaksaan Negeri; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi,
dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus.
bidang tindak pidana khusus terdiri
dari:
- Subseksi Penyidikan dan Pengendalian
Operasi mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja,
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan
pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian
pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan
data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan
laporan dalam rangka pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat,
penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak
pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian
perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang dan dapat menggunakan
denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta penyelenggaraan operasi bantuan teknis dan
tindakan hukum lain dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di
daerah hukum Kejaksaan Negeri.
- Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum
Luar Biasa, dan Eksekusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian
bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi
dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan
evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan Tindakan prapenuntutan,
penuntutan dan persidangan, perlawanan, pemeriksaan tambahan, penghentian
penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, sertapengawasan
terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana kerja
sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk
pembayaran pidana denda dan uang pengganti, permohonan grasi, amnesti, dan
abolisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana
pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang,
tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana
cukai dan tindak pidana pencucian uang, penanganan tindak pidana yang
menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang,
serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang