Profil

Struktur Organisasi Kejari Sinjai

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-115/JA/10 1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang sudah dirubah dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-558/JA/12/2003 tanggal 17 Desember 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dan perubahan terakhir dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI bahwa Kejaksaan Negeri Sinjai adalah Kejaksaan di daerah yang berkedudukan di Kabupaten Sinjai dengan daerah hukum meliputi wilayah Kabupaten Sinjai. Selanjutnya bahwa Kejaksaan Negeri Sinjai dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pejabat Eselon IV ( Kasi dan Kasubbagbin ) dan dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan ( Eselon V ) serta unsur pelaksana / staf sebagaimana tergambar pada diagram di atas.