Hallo, Sobat Adhyaksa,
Kejaksaan Negeri Sinjai!
SP4N-LAPOR! adalah
kepanjangan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)
– Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang diluncurkan
sebagai layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang
terintegrasi secara Nasional.
Lembaga pengelola
SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf
Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman
Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan
sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk
untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak
masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara
pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan
yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
Klik link
berikut ini untuk penyampaian aspirasi dan pengaduan :
atau kirim laporan
Pengaduan ke Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai
dengan alamat :Jalan Jendral Sudirman No.01 Kelurahan Bongki Sinjai Utara Kabupaten Sinjai 92613
atau kirim ke email
: kejari.sinjai@kejaksaan.go.id