Organisasi

Pembinaan

Subbagian   Pembinaan   mempunyai   tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

 

Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
  2. Pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, prasarana, sarana, perlengkapan, dan milik negara di lingkungan Kejaksaan Negeri;
  3. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri;
  4. Pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri;
  5. Pelaksanaan kesehatan yustisial; dan
  6. Pelaksanaan program reformasi birokrasi. 

Subbagian Pembinaan terdiri dari:

 

  1. Urusan Tata Usaha, Kepegawaian, Keuangan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak empunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian, kesejahteraan pegawai, kesehatan yustisial, keuangan, dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  2. Urusan Perlengkapan, Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan data statistic kriminal, penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dan dokumentasi hukum.