Subbagian
Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan
atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan
kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan
tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab
serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan
kerja di lingkungan kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka
memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan
tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi, serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di
lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
- Pembinaan organisasi dan tata
laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, prasarana,
sarana, perlengkapan, dan milik negara di lingkungan Kejaksaan Negeri;
- Pembinaan dan peningkatan kemampuan,
keterampilan dan integritas kepribadian aparatur Kejaksaan di lingkungan
Kejaksaan Negeri;
- Pengelolaan data dan statistik
kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di
lingkungan Kejaksaan Negeri;
- Pelaksanaan kesehatan yustisial; dan
- Pelaksanaan program reformasi
birokrasi.
Subbagian Pembinaan
terdiri dari:
- Urusan Tata Usaha, Kepegawaian,
Keuangan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak empunyai tugas melakukan
urusan ketatausahaan, kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian,
kesejahteraan pegawai, kesehatan yustisial, keuangan, dan pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Urusan Perlengkapan, Data Statistik
Kriminal dan Teknologi Informasi, dan Perpustakaan mempunyai tugas
melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan data
statistic kriminal, penerapan dan pengembangan teknologi informasi,
perpustakaan, dan dokumentasi hukum.