Seksi Tindak Pidana
Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan
penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan
putusan pengadilan, Pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan
lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
Dalam melaksanakan
tugas, bidang tindak pidana umum menyelenggarakan fungsi :
Seksi Tindak
Pidana Umum terdiri dari :
1. Subseksi
Prapenuntutan;
2. Subseksi
Penuntutan;
3. Subseksi
Eksekusi dan Eksaminasi.
Subseksi
PraPenuntutan
Subseksi
Prapenuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan
program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan
penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan
informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan
laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada
tahap prapenuntutan.
Subseksi
Penuntutan
Subseksi
Penuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan
program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan
penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan
informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan
laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda pada
tahap penuntutan.
Subseksi
Eksekusi dan Eksaminasi
Subseksi
Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan
rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum,
koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian
bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan
perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda tahap eksekusi dan
eksaminasi.