Berita

Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Kejaksaan Negeri Sinjai

KEJARI SINJAI  - Kamis Tanggal 16 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Sinjai melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bertempat di halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai.


Bahwa Ibu Nurhidayati, S.H. selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Sinjai menyampaikan barang bukti berasal dari 48 perkara terdiri dari perkara OHARDA sebanyak 7 perkara, NARKOTIKA/PSIKOTROPIKA sebanyak 29 perkara, dan KAMNEGTIBUM & TPUL sebanyak 12 perkara yang telah mempunyai hukum tetap dengan rincian sebagai berikut:

1) Narkotika Jenis sabu dan Tembakau Sintetis dengan berat bruto 24,98 gram atau berat netto 13,9655 gram beserta alat penghisap shabu;
2) Obat-Obatan Terlarang Jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 839 Butir;
3) Senjata Tajam berupa parang dan badik;
4) Pakaian

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Bapak Budiman, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan bersama aparat penegak hukum dalam menindak tegas berbagai tindak pidana, khususnya Tindak Pidana Narkotika. Beliau juga menekankan pentingnya memperkuat sinergitas dan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, sehingga upaya pencegahan, pemberantasan, serta penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dapat berjalan secara efektif, profesional, dan berintegritas guna mewujudkan kepastian hukum serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.